Senin, 21 Juni 2010

Tata Cara Pendaftaran PPDB Real Time Online

onezoeland SMPN 179

Tata Cara Pendaftaran PPDB Real Time Online

Calon peserta didik baru dapat mendaftar pada sekolah negeri yang terdekat dengan tempat tinggalnya.


Pendaftaran pada sekolah tujuan SMP Negeri :

1. calon peserta didik baru dapat memilih 1, 2, 3, 4 maksimal 5 pilihan SMP Negeri yang berbeda;
2. calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima sementara pada saat proses seleksi berlangsung belum dapat mendaftar lagi;dan
3. calon peserta didik baru yang tidak diterima di semua sekolah pilihannya selama proses seleksi berlangsung, dapat mendaftar kembali dengan memilih SMP Negeri yang berbeda selama batas waktu pendaftaran PPDB Real Time Online


Pelaksanaan PPDB Real Time Online SMP Negeri :

1. Pelaksanaan PPDB Real Time Online dilakukan dengan 2 (dua) tahap;
2. Pelaksanaan PPDB Real Time Online Tahap pertama :
1. calon peserta didik baru mendaftar di salah satu sekolah negeri terdekat;
2. calon peserta didik baru mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh sekolah dan melengkapinya dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6
3. menyerahkan kartu peserta UASBN/UN/UNPK;
4. pada saat proses pendaftaran calon peserta didik baru SD harus menunjukkan akte kelahiran/surat keterangan lahir dari kelurahan /kartu keluarga asli dan menyerahkan fotocopy
5. tanda bukti pendaftaran sebagaimana nomor 4 harus ditandatangani oleh calon peserta didik baru dan panitia sekolah sebagaimana tercantum dalam lampiran XXVI format TBP Peraturan Kepala Dinas ini
3. Pelaksanaan PPDB Real Time Online Tahap kedua :
a. PPDB Real Time Online tahap kedua hanya bisa diikuti oleh :
1. calon peserta didik baru dari sekolah asal Provinsi DKI Jakarta yang tidak diterima pada tahap pertama;
2. calon peserta didik baru SMK Negeri yang gugur pada saat lapor diri tahap pertama karena disebabkan tidak memenuhi persyaratan khusus bagi masing – masing program keahlian;
b. tata cara pendaftaran tahap kedua sama dengan tahap pertama

Calon peserta didik baru yang telah diterima wajib lapor diri di sekolah tujuan dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan mengisi format lapor diri sebagaimana tercantum dalam lampiran XXVI format FLD Peraturan Kepala Dinas ini.

Calon peserta didik baru yang telah melakukan lapor diri diberikan tanda bukti lapor diri sebagaimana tercantum dalam lampiran XXVI format TBLD Peraturan Kepala Dinas ini oleh panitia PPDB.

Dalam hal calon peserta didik baru yang diterima tahap pertama tidak lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan, maka calon peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mendaftar pada tahap kedua.

Dalam hal calon peserta didik baru yang diterima tahap kedua tidak lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan, maka calon peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.

http://smp.ppdbdki.org/index.aspx

Tidak ada komentar:


bloggoup